Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor 2017

Cara balik nama kendaraan bermotor 2017 – Bagi Anda yang baru membeli motor bekas pastinya harus melakukan prosedur balik nama kendaraan bermotor. Tentunya prosedur ini tidak dapat dilakukan secara online karena terdapat cek fisik kendaraan, sehingga motor harus dibawa langsung ke kantor samsat. Balik nama kendaraan ini tidak hanya dilakukan untuk sepeda motor, namun juga kendaraan lainnya jika ada kepindahan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Selain itu, proses ini juga dipungut biaua sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh pemerintah. Berikut ini tahapan yang harus Anda lakukan jika Anda baru pertama kali melakukan prosedur balik nama kendaraan.

Syarat balik nama kendaraan bermotor

Sebelum Anda pergi ke kantor samsat, pertama-tama siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang harus dibawa sebagai syarat balik nama kendaraan bermotor. Untuk tahun 2017 ini syaratnya antara lain:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang asli serta fotokopian
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik baru yang asli serta fotokopian
  • BPKP (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang asli serta fotokopian
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas meterai Rp 6.000

Setelah Anda mempersiapkan segala dokumen di atas, maka silahkan langsung datang ke kantor samsat. Tapi jangan lupa bawa uang juga untuk membayar biaya balik nama. Biaya balik namanya sendiri angkanya bisa bervariasi tergantung jenis kendaraan mana yang ingin dibalik nama.

cara merubah nama kendaraan bermotor

Cara balik nama kendaraan bermotor 2017

  1. Datang ke kantor SAMSAT sambil menyiapkan dokumen asli dan fotokopian. Dokumen fotokopi disteples jadikan satu, sementara BPKB asli dan kwitansi pembelian kendaraan dipegang terpisah.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan, setelah selesai nanti Anda akan menerima lembaran hasil cek fisik. Sertakan lembaran tersebut bersama dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya ke loket pengesahan cek fisik Balik Nama serta bayarlah biaya pengesahan cek fisik. Hasil pengesahan nanti akan diserahkan kembali ke Anda dan fotokopilah.
  3. Lakukan pendaftaran balik nama di loket pendaftaran balik nama dan siapkan dokumen persyaratannya. Nanti Anda akan diberi formulir untuk diisi. Anda juga akan diminta untuk membayar biaya balik nama kendaraan bermotor 2017.
  4. Setelah semua prosedur selesai, coba tanyakan kapan berkas balik nama selesai dan kapan Anda harus kembali ke kantor samsat. Biasanya sekitar 2 sampai 5 hari kerja.
  5. Datanglah pada hari yang ditentukan sambil membawa lembaran tanda terima serta BPKB asli dan dokumen yang diperlukan. Setelah itu, nanti Anda akan menerima sebuah notice pajak perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.
  6. Melakukan pembayaran di loket pembayaran dan setelah membayar nanti Anda tinggal tunggu dipanggil untuk mengambil STNK dengan nama yang sudah diganti menjadi nama Anda.

Cara balik nama BPKB 2017

Untuk prosedur cara balik nama BPKP 2017 ini silahkan datang langsung ke kantor kepolisian daerah (Polda), misalnya untuk daerah Jakarta berlokasi di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Siapkan terlebih dahulu dokumen persyaratannya berupa:
  • Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama
  • BPKP yang asli serta fotokopiannya
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi lembaran pengesahan cek fisik kendaraan
  • Fotokopi kwitansi pembelian kendaraan
  1. Di kantor polda, Anda akan menerima formulir untuk diisi serta nomer antrean. Jika dokumen yang telah diserahkan lengkap, maka Anda akan diberi tanda pembayaran ke bank.
  2. Lakukan pembayaran biaya di loket Bank BRI yang tersedia. Setelah itu nanti Anda akan menerima sebuah bukti setor serta stiker khusus untuk ditempelkan pada form pendaftaran sebelumnya.
  3. Isilah formulir pendaftaran tersebut dengan data yang lengkap sesuai kendaraan Anda dan jangan lupa stiker khusus tadi ditempelkan.
  4. Serahkan formulir dan dokumen ke petugas dan nanti Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti bahwa BPKB telah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama. Tanyakan kepada petugas kapan Anda harus kembali untuk mengambil BPKB tersebut.
  5. Pada hari yang sudah ditentukan, silahkan datang ke kantor polda sambil membawa fotokopi KTP dan tanda terima sebelumnya untuk mengambil BPKB Anda yang sudah dibalik nama.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor 2017

Berikut ini kami tampilkan gambaran biaya balik nama kendaraan bermotor dan juga mobil di tahun 2017, yaitu:

  1. Untuk kendaraan sepeda motor:
  • Penerbitan STNK untuk motor tarif baru 2017 adalah Rp 100.000,-
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) khusus untuk motor yaitu Rp 35.000,-
  • Penerbitan BPKB untuk motor adalah Rp 225.000,-
  • Biaya BBN-KB 10% x Harga beli motor
  1. Untuk kendaraan mobil:
  • Penerbitan STNK untuk mobil tarif baru 2017 adalah Rp 100.000,-
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) khusus untuk mobil Rp 143.000,-
  • Penerbitan BPKB untuk mobil adalah Rp 225.000,-
  • Biaya BBN-KB 10% x Harga beli mobil

Biaya balik nama di atas hanyalah gambaran umum yang sekiranya bisa membantu. Sebagai catatan, untuk biaya balik nama motor maupun mobil pada prosedur balik nama kendaraan sendiri itu tergantung dari masing-masing provinsi atau wilayah dimana Anda tinggal dan angkanya dapat berubah sewaktu-waktu.

Cara balik nama kendaraan bermotor 2017 di atas memang cukup rumit dan membutuhkan waktu yang lama, jadi harap bersabar. Jika Anda masih bingung soal produrnya silahkan tanyakan kepada petugas agar semakin jelas. Semoga bermanfaat.

Deskripsi: Berikut ini cara balik nama kendaraan bermotor 2017 dan langkah-langkah serta dokumen yang harus dipersiapkan. Simak informasinya di sini!

Gambar Gravatar
Saat kamu menentukan pilihan, selesaikanlah. Maka tentukan pilihan yang terbaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *