Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online

Cara membuat dan memperpanjang SIM online – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah lumayan lama mengumumkan adanya pelayanan SIM online yang memudahkan masyarakat untuk membuat serta memperpanjang surat ijin mengemudi itu secara online. Pastinya hal ini jadi menguntungkan masyarakat Indonesia sebab mereka sudah tidak perlu lagi repot-repot pergi ke kantor Samsat daerah asal langsung. Pada umumnya layanan seperti ini dilakukan oleh para perantau atau mereka yang kerja jauh dari daerah/ rumah mereka dimana mereka sudah tidak perlu lagi harus pulang kampung hanya demi memperpanjang sim.

Ikuti 2 langkah cara membuat dan memperpanjang SIM online berikut

Ada 2 cara yang bisa dilakukan saat mengajukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru secara online:

Cara pertama

Meskipun berbasis teknologi online, namun masyarakat awam tidak bisa melakukannya sendiri dan hanya petugas berwajib yang memakai sistem ini untuk mempermudah cara memperpanjang SIM online. Artinya semua prosedur yang harus dijalani tetaplah sama seperti sebelumnya, hanya saja Anda tidak perlu pulang kampung atau datang di tempat asal hanya untuk memperpanjang SIM tersebut. Selain itu, cara ini tidak bisa dilakukan jika Anda baru pertama kali membuat SIM baru, kalau ingin buat surat ijin pertama kali maka harus balik ke domisili daerah asal Anda yang tertera di KTP.

Berikut ini langkah atau prosedur memperpanjang SIM:

  1. Anda dapat melakukan layanan ini langsung di kantor Samsat tempat Anda saat ini tinggal atau Anda bisa mendatangi layanan satpas keliling.
  2. Jangan lupa siapkan dokumen syarat di bawah ini:
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli yang masih berlaku bagi WNI (Warga Negara Indonesia). Dokumen keimigrasian atau kitas bagi (WNA) Warga Negara Asing.
  • SIM Anda yang lama dan masa berlakukanya hampir/ telah habis
  • Surat keterangan telah lulus ujian keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata
  • Formulir pengajuan yang diisi dengan data benar dan lengkap
  1. Sama seperti jika Anda melakukan perpanjangan SIM secara reguler, maka berikut ini biaya perpanjangan SIM online:
  • Perpanjangan SIM A (mobil) akan dikenai biaya sebesar Rp 80.000,-
  • Perpanjangan SIM C (motor) akan dikenai biaya sebesar Rp 75.000,-
  • Biaya tes kesehatan tergantung wilayah Anda melakukan tes, namun rata-rata sekitar Rp 25.000,-
  • Biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp 30.000,- (biaya ini tidak wajib alias bisa ikut atau tidak)

Cara kedua

Itu tadi cara melakukan perpanjangan SIM online dengan datang langsung ke kantor satpas dari proses awal sampai akhir. Sebetulnya masih ada cara lainnya yaitu dengan mendaftarkan diri secara online lewat website, tapi nanti Anda tetap harus pergi ke kantor satpas untuk mengambil SIM yang sudah jadi, cara tersebut adalah:

  1. Pertama-tama Anda melakukan registrasi secara online dengan cara membuka halaman website http://sim.korlantas.polri.go.id/
  2. Pada tampilan beranda website akan tersedia 4 macam opsi yaitu pendaftaran SIM online, informasi pendaftaran, kirim ulang e-mail konfirmasi, dan petunjuk penggunaan
  3. Pilihlah menu pendaftaran SIM online, setelah itu akan muncul opsi baru berupa:
  • Jenis Permohonan
  • Golongan SIM
  • Alamat Email
  • Polda Kedatangan
  • Satpas Kedatangan
  • Lokasi Kedatangan
  1. Pilihlah jenis permohonan yang ingin Anda lakukan yaitu perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Setelah itu ikuti saja alur pendaftarannya dan jangan lupa isi tiap formulir online yang diminta secara lengkap dan benar. Apabila ada bagian data yang belum diisi maka nanti sistem akan memberi peringatan
  2. Anda akan menerima bukti registrasi online via e-mail
  3. Apabila Anda memilih perpanjangan SIM dan ternyata tidak ditemukan pada sistem, maka cara membuat dan memperpanjang SIM online ini tak bisa dilakukan lagi dan terpaksa Anda harus datang langsung ke kantor satpas.
  4. Melakukan pembayaran yang bisa dilakukan di ATM, EDC, maupun di teller semua lokasi BRI. Lalu setelah itu buka kembali website dan kirim ulang e-mail bukti registrasi.
  5. Siapkan surat keterangan sehat dari dokter sebelum Anda pergi ke kantor satpas/ SIM keliling/ gerai
  6. Sesampainya di sana, maka Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi data yang berupa pengambilan pas foto, sidik jari, serta tanda tangan

Saran agar pendaftaran SIM online berjalan lancar:

  • Jangan telat melakukan perpanjangan SIM, karena jika SIM telah kadaluwarsa maka Anda sudah tidak bisa melakukan registrasi online lagi dan terpaksa harus datang langsung ke kantor satpas untuk membuat SIM baru.
  • Setelah mengisi semua data-data Anda di formulir online, jangan langsung pencet tombil ‘kirim’, namun periksa dan baca sekali lagi untuk memastikan semua data yang diisi sudah benar.
  • Jika Anda sudah melakukan proses registrasi namun belum menerima e-mail bukti registrasi, maka cobalah cek terlebih dahulu di folder e-mail junk. Dan jika ada error atau masalah saat pengisian data serta pengiriman registrasi online, biasanya Anda akan disarankan untuk langsung datang saja ke kantor satpas.
  • Saat nanti melakukan registrasi online, Anda juga akan diminta untuk mengisi kapan waktu yang dipilih untuk mengambil SIM baru yang sudah dibuat tersebut. Pilihlah waktu yang jangan terlalu mepet.
  • Sebelum datang ke kantor satpas, jangan lupa siapkan semua dokumen atau surat keterangan yang diperlukan.

Itulah tadi cara membuat dan memperpanjang SIM online, memang langkah-langkah di atas terkesan cukup ribet. Namun jika Anda sudah biasa dan jadi familiar, maka tahapan di atas sebetulnya gampang dilakukan. Semoga bermanfaat.

Gambar Gravatar
Saat kamu menentukan pilihan, selesaikanlah. Maka tentukan pilihan yang terbaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *