Tarif Pajak Kendaraan 2017, Betulkah Mengalami Kenaikan?

Tarif pajak kendaraan 2017 – Beberapa waktu lalu masyarakat sempat dihebohkan dengan berita kenaikan tarif pajak di tahun 2017 untuk kendaraan bermotor. Tetapi sebetulnya hal tersebut bukanlah kenaikan pajak, melainkan hanyalah kenaikan biaya administrasi (Penerimaan Negara Bukan Pajak) seperti pengurusan STNK dan BPKB. Namun, tetap saja hal tersebut sempat meresahkan masyarakat karena kenaikan yang terjadi memang berkali-kali lipat meski bukan tarif pajak yang naik. Akan tetapi hal tersebut juga penting untuk Anda ketahui infonya, sebab Anda yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat, perlu untuk mendapatkan STNK serta surat-surat kendaraan bermotor lainnya.

Daftar Tarif Pajak 2017 Terbaru

Tarif lama yang didasarkan pada PP (Peraturan Pemerintah)  50 Tahun 2010 akan diganti dengan tarif baru yang didasarkan pada PP 60 Tahun 2016 dan sudah mulai berlaku sejak awal tahun 2017. Pada tarif tersebut terjadi kenaikan beberapa jenis penerbitan serta pengesahan surat-surat kendaraan bermotor bahkan sampai dua kali lipat. Contohnya seperti STNK, STCK, TNKB, BPKB, STNK-LBN, TNKB-LBN, dan NRKB.

Kenaikan tarif administrasi kepengurusan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal itu dilakukan karena adanya pengeluaran SIM baru. Berikut ini daftar kenaikan tarif penerimaan bukan Pajak yang berhubungan dengan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat:

Tarif Pajak 2017

Untuk kenaikan tarif pajak 2017 kendaraan bermotor pengurusan tersebut yang dapat dibilang cukup tinggi ialah pada tarif pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dimana yang awalnya hanya sebesar Rp 10 ribu, namun sekarang jadi naik menjadi Rp 30 ribu. Sama halnya dengan penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dimana yang awalnya hanya sebesar Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu pada awal tahun 2017 ini.

Namun meski pemerintah melakukan kenaikan pada kepengurusan tarif atau biaya administrasi surat-surat penting kendaraan bermotor. Diharapkan masyarakat tetap sadar akan kepengurusan surat-surat tersebut khususnya untuk masa perpanjangan. Meski sempat ditakutkan justru kenaikan pajak STNK 2017 yang terjadi ini dapat membuat masyarakat jadi malas membayar pajak ataupun melakukan kepengurusan sebab kenaikan biaya yang terjadi dirasakan sangatlah membebani dan teramat mahal dibandingkan sebelumnya.

Pengamat transportasi mengatakan, agar masyarakat semakin sadar dalam membayar pajak juga melakukan perpanjangan surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK, maka harus diantisipasi mengenai operasi tilang yang dilakukan oleh patroli lalu lintas. Sebab biasanya operasi tersebut selama ini hanya dilakukan di jalan-jalan raya yang besar dan kurang masuk ke dalam-dalam. Hal tersebut selayaknya patut diantisipasi agar masyarakat menjadi tertib dalam hal membayar pajak dan perpanjangan surat.

Selain itu, pemerintah juga sudah banyak melakukan sosialisasi soal kenaikan tarif pajak 2017 mobil dan motor kepada masyarakat luas, agar mereka juga mendapatkan update informasi tersebut.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Anda

Sementara itu jika Anda ingin mengetahui tentang tarif pajak 2017 untuk kendaraan bermotor Anda, baik roda dua maupun roda empat maka Anda bisa melakukan pengecekan secara online. Di era digital ini, pemerintah sudah mengakomodasikan bagi wajib pajak kendaraan sebuah akses pelayanan pembayaran pajak kendaraan secara online khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta dan JaTim.

Berikut cara melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor Anda untuk beberapa wilayah di kota-kota besar:

  1. DKI Jakarta

Untuk melakukan pengecekan silahkan cek melalui website resmi http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB. Dari situ isilah sesuai ketentuan, kemudian klik ‘Proses’, maka akan keluar informasi yang dicari beserta dengan pajak kendaraan Anda.

  1. Jawa Timur

Sama halnya dengan wilayah ibu kota, JaTim juga sudah menerapkan akses layanan pajak kendaraan secara online, bisa dilihat di website resmi http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas. Isilah sesuai dengan info yang dibutuhkan, kemudian klik ‘Cari’, maka Anda akan menemukan informasi pajak kendaraan Anda.

  1. Jawa Tengah

Cara mengecek tarif pajak kendaraan bermotor 2017 Anda langsung saja akses ke http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Dari situ masukkan pelat kendaraan dan info lainnya untuk mendapatkan perhitungan pajak kendaraan Anda. Ingat, pajak yang tertera adalah biaya pajak normal dan belum termasuk pajak progresif.

  1. Yogyakarta

Khusus untuk wilayah Yogyakarta, Anda dapat menuju ke situs http://infonjkbdiy.com/. Dari situ silahkan mengisi formulir PKB, kemudian klik tombol ‘Submit’ pada layar. Anda juga bisa melakukan pengecekan via SMS dengan cara mengirimkan pesan ke DIY(spasi) nomor pelat kendaraan Anda, misalnya DIY AB6579SD.

Dengan akses online tersebut, Anda tidak perlu repot-repot lagi menghitung kenaikan tarif pajak 2017 untuk kendaraan bermotor dan bahkan Anda bisa melakukan pembayaran secara online. Sayangnya untuk beberapa wilayah seperti Jawa Barat belum sepenuhnya membangun pelayanan online bagi Wajib Pajak kendaraan bermotor. Akan tetapi, Anda tetap bisa mengecek biaya perhitungan pajak kendaraan dengan cara mengirimkan SMS. Sedangkan untuk pembayaran pajaknya sendiri dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:

  • Melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
  • SMS Banking
  • Internet Banking

Tarif pajak kendaraan 2017 bermotor memang bisa dikatakan cukup besar, apalagi ditambah dengan adanya berita kenaikan pajak kepengurusan surat seperti STNK, SKCK, dsb. Besaran tarif pajak bagi kendaraan bermotor sendiri ada beberapa macam, rata-rata antara 2%, 2.5%, 3%, dan seterusnya. Selain itu, subjek pajaknya juga masih dibedakan menjadi beberapa macam seperti subjek pajak perorangan dan subjek pajak badan. Untuk subjek pajak badan, tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 2%.

Demikian informasi terkini soal tarif pajak kendaraan 2017 dan juga kenaikannya di awal tahun ini yang wajib Anda perhatikan. Semoga bermanfaat

Gambar Gravatar
Saat kamu menentukan pilihan, selesaikanlah. Maka tentukan pilihan yang terbaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *