Tips Membeli Helm, Jangan Sampai Menyesal Kemudian Hari

InformasiOtomotif.com – Helm merupakan faktor penting pengemudi kendaraan roda 2. Pemerintah dan kepolisian juga telah mewajibkan pengendara roda 2 untuk menggunakan helm. Hal ini terjadi karena alat transportasi paling banyak memakan korban adalah kendaraan roda 2 atau motor. Berikut ini adalah UU tentang pemakaian helm bagi pengendara Motor

Perihal kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Sumber:

    http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4957/undang-undang-yang-mewajibkan-penggunaan-helm-standar

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Fungsi helm sendiri adalah sebagai pelindung kepala. Kita ketahui bersama bahwa hal paling vital dalam tubuh manusia adalah kepala. Maka harus dilindungi agar tidak terjadi cidera parah bila terjadi kecelakaan. Dan dibuatlah helm berbentuk bulat, alasannya agar slip (mlesat) bila terlindas ataupun terbentur.

Setelah mengetahui pentingnya memakai helm dan tidak lupa juga tertera UU yang mengatur tentang pemakaian helm, saatnya saya memberikan tips bagi anda yang ingin membeli sebuah helm.

Baca juga: Jasa Cuci Helm Murah Jogja

Banyak orang yang membeli helm karena ikut ikutan, karena merk dan karena unik. Apakah ke 3 poin tersebut bagus? Tentu saja bagus, namun ada hal utama yang sebaiknya ketahui dan diingat. Helm yang bagus untuk berkendara adalah helm yang pas dikepala, tidak terlalu berat, bila dipakai tidak berisik.

Tips Membeli Helm, By Informasiotomotif.com

1. Pas dikepala

Tentu saja ini merupakan pertimbangan yang paling penting. Ketika sesorang pengendara motor menggunakan helm yang kebesaran, tingkat kefokusan pada jalan jadi tergangu dan tidak PD. Akibatnya pengendara motor tidak bisa ligat dalam melintasi jalanan.

2. Tidak terlalu berat

Hal ini juga harus diperhatikan, bila helm terlalu berat, itu akan sangat menggangu kestabilan berkendara, dan leher menjadi lebih mudah capek. Tetapi helm juga jangan terlalu ringan. Untuk menentukan berat tidaknya helm tergantung tinggi dan berat tubuh seseorang. Tanyakan hal ini pada penjual helm

3. Tidak berisik

Banyak kita temui, helm bawaan motor baru yang turun dari dealer memiliki kualitas yang sangat buruk, walaupun sudah ada leber SNI nya. Keberisikan terjadi karena ada rongga helm bagian samping yang bolong. Akibatnya pengendara tidak nyaman, dan ketika perjalanan jauh akan merasa pusing karena mendengarkan suara berisik terus menerus.

Hal pertama yang harus anda perhatikan adalah seperti itu, namun ada lagi beberapa syarat yang wajib anda pahami. Menilik kembali fungsi helm, dan peraturan apa yang sudah dibuat oleh UU tentang syarat pemakaian helm bagi pengendara roda 2.

4. Bersertifikat SNI

Mungkin teman teman pernah mengetahui ada beberapa helm yang sertifkat SNI namun tidak layak digunakan, ya itu helm bawaan dari dealer motor. Kenapa harus memilih yang bersertifikat, karena memang ini sudah ketentuan dari UU sehingga kita harus mematuhinya. Selain itu, helm yang sudah memiliki sertifikat SNI biasanya tidak akan pecah bila terjadi benturan.

5. Warna kaca bening

Pernahkan anda melihat orang yang memakai helm dengan warna kaca gelap? perlu kita ketahui, menggunakan helm dengan kaca gelap di siang hari sangat enak, namun bila digunakan di malam hari itu sangat berbahaya. Jarak pandang menjadi semakin pendek. Terlalgi bila anda adalah pengendara cepat dijalan raya. Anda harus memakai helm dengan kaca bening.

6. Ada tali pengerat

Tali pengerat helm berfungsi untuk mengencangkan helm dengan kepala. Bila anda menggunakan helm tetapi tidak memasang tali pengerat atau kunci helm, fungsi helm tidak lagi seutuhnya menjadi pelindung kepala, namun hanya sebagai hiasan saja. Bila tidak dikunci helm bisa lepas begitu saja bila pengendara terjatuh.

7. Helm baru

Pastikan anda membeli helm baru. Ya walaupun harganya lebih mahal, coba untuk mengupayakan menggunakan helm baru. Kenapa? anda tidak tahu dulu helm itu punya siapa? trus siapa saja yang memakai, trus yang memakai punya kutu apa ndak, lebih parahnya lagi itu helm dari hasil pencurian pun anda tidak akan tahu.

8. Spon bisa dilepas

Fungsi dari spon pada helm adalah sebagai penopang batok helm dan selanjutnya bersentuhan dengan kepala. Kenapa saya menyarankan untuk memilih spon yang bisa dilepas? Bisa di cuci, yap. Spon helm yang bisa dilepas, tentunya bisa juga kita cuci. Bila menggunakan helm yang bersih sponnya pasti akan lebih nyaman, ketimbang memakai helm yang bau tidak pernah dicuci sponnya.

9. Susuaikan dengan motor dan kondisi jalan

Ada 4 jenis helm yang aman digunakan dan semua dijual di Indonesia, dari helm helm tersebut memiliki tempat sendiri sendiri, maksudnya adalah pengendaranya. Bila anda menggunakan motor trail, gunakan helm yang sesuai. Begitu juga seterusnya dan ini adalah jenis jenis helmnya

Helm Half FaceHelm Flip up
half-faceflip-up
Helm Full FaceHelm 3/4 Modular Helmet
full-facehelm-34-modular-helmet

Urusan harga itu pribadi ya 😀 Mau murah ataupun mahal itu tergantu uangnya. Yang terpenting adalah sesuai dengan tips yang saya berikan. Helm itu sangat berpengaruh sekali saat berkendara. Gunakan helm yang tepat dan juga pastikan anda memnggunakan surat surat kendaraan bermotor ketika bepergian.

Mari wujudkan lalu lintas yang tertib dan bersahaja. Jangan ngebut ngebut di jalan ya

Salam aspal wualus 🙂

Gambar Gravatar
Saat kamu menentukan pilihan, selesaikanlah. Maka tentukan pilihan yang terbaik.