Wajib Pakai Rambu Segitaga Ketika Berhenti Darurat di Jalan

rambu-segitiga-saat-berhenti

Berita Otomotif – Ketika anda mengalami gangguan di jalan raya, terutama pengguna mobil, biasanya anda dipaksa untuk berhenti. Dengan alasan terkadang ban bocor, mesin mati dan sebagainya. Perlu anda ketahui bahwa, memberhentikan kendaraan di pinggir jalan harus dibarengi dengan pemasangan rambu rambu segitiga, atau rambu lain yang menandakan bahwa kendaraan anda sedang terkena masalah.

Hal ini terkait dengan Pasal 298 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Dijelaskan pada UUD di atas bahwa pengemudi yang tidak menggunakan rambu saat berhenti darurat dapat dikenai sanksi penjara selama dua bulan.

Fungsi rambu ketika berhenti darurat adalah, untuk memberikan informasi kepada kendaraan lain bahwa kondisi mobil yang sedang anda kendarai sedang ada masalah. Sangat berbahaya sekali bila posisi berhenti mobil anda ada di tanjakan namun tidak menggunakan tanda rambu, akibatnya bisa fatal. Kalau hanya didenda saja tidak masalah, namun bila sampai terjadi kecelakaan beruntun, hukuman akan lebih berat.

Gambar Gravatar
Saat kamu menentukan pilihan, selesaikanlah. Maka tentukan pilihan yang terbaik.